Hukum & Kriminal

Amankan 2 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Ungkap Kemungkinan Pita Cukai Berpengaruh

×

Amankan 2 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Ungkap Kemungkinan Pita Cukai Berpengaruh

Sebarkan artikel ini
rokok bea cukai
Kedua tersangka, SR dan BS, yang diamankan di halaman KPPBC MPA Semarang, Kamis 12 Oktober 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 2 juta lebih batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai berhasil diamankan Bea Cukai Semarang. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) MPA Semarang Bier Budy Kismulyanto menyebut kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 2 miliar.

“Kami berhasil mengamankan sebanyak 2.012.000 batang rokok ilegal, kerugiannya itu Rp 2.525.060.000. Dari penangkapan tersangka, potensi kerugian negara yang dapat terselamatkan sebesar Rp 1.730.611.740,” ujarnya saat menghadiri konferensi pers di halaman Kantor KPPBC MPA Semarang, Kamis 12 Oktober 2023.

Adapun jenis rokok tersebut, lanjut Budy, merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merk.

Sebanyak dua orang tersangka telah tertetapkan, masing-masing berinisial SR selaku sopir dan BS selaku sopir cadangan. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya terbayarkan.

BACA JUGA:Pemkot Semarang dan Bea Cukai Musnahkan 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Lebih lanjut, Budy mengaku wilayah Semarang merupakan perlintasan rawan peredaran rokok ilegal.

“Kalau rokok ilegal memang Semarang ini sebagai perlintasan, karena Semarang ini rata-rata pabrikinya lurus juga dari wilayah timur,” beber Budy.

Sempat kejar-kejaran saat penangkapan kedua tersangka

Budy mengaku, penangkapan kedua tersangka itu bekerja sama dengan berbagai pihak, yakni Satpol PP Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, hingga Kabupaten Kendal.

“Ada informasi dari masyarakat bahwa akan melintas sebuah truk yang membawa rokok ilegal, dan ini kita cegat,” terangnya.

Adapun kedua tersangka tertangkap di Kecamatan Banyumanik. Pihaknya mengaku sempat melakukan kejar-kejaran di tol saat penangkapan berlangsung.

“Teman-teman juga ikut pengejaran di tol karena sudah melewati batas, kita waktu itu meminta Satpol PP Semarang standby dan akhirnya tertangkap di Banyumanik,” ucapnya.

BACA JUGA:Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Halaman Kantor Ganjar, Ini Kata Dirjen Bea Cukai Jateng-DIY

Soal kenaikan pita cukai, pihaknya mengaku masih melakukan penyeledikan lebih lanjut. Khususnya terkait hubungan antara kenaikan pita cukai dan peredaran rokok tersebut.

“Kebetulan kita di bea cukai ada penelitian yang independen, tetapi tentunya ini (kenaikan pita cukai) akan berpengaruh,” tandasnya.(*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp