SEMARANG, 14/3 (beritajateng.tv) – Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah kembali mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Gugatan tersebut terkait kenaikan upah minimum di 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.
Penetapan UMK itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten atau Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023 yang diterapkan secara resmi pada Rabu (7/12/2022) silam dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023.
Gugatan tersebut didaftarkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
“Gugatan sudah masuk persidangan. Hari ini jadwalnya sidang jawaban tergugat,” ujar petugas PTSP PTUN Semarang Nur Rochman, Selasa (14/3/2023).
Rochman menambahkan, persidangan hari ini masih dilakukan dengan sistem e-Court atau sidang secara online.
“Sementara sidang masih e-Court, para pihak akan hadir langsung kalau agenda sidangnya pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.