Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

Keberatan dengan Kenaikan Upah Minimum, Apindo Jateng Kembali Gugat Ganjar Pranowo

×

Keberatan dengan Kenaikan Upah Minimum, Apindo Jateng Kembali Gugat Ganjar Pranowo

Sebarkan artikel ini
Ganjar Pranowo | aduan pungutan
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. (Foto: Humas Pemprov Jateng)

Sebagai penggugat, pihak Apindo Jateng melayangkan gugatan agar pelaksanaan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561 /54 Tahun 2022 yang mengatur terkait Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tersebut dibatalkan, sebagaimana yang tertulis pada sistem informasi penelusuran perkara PTUN.

“Diresmikannya penetapan UMK ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, keputusan Gubernur ini juga dianggap tidak sesuai dengan UU No.30 Tahun 2014 terkait administrasi pemerintah,” tulis Apindo dalam gugatannya.

Melalui gugatan ini, Apindo meminta majelis hakim untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah keputusan tersebut. Tidak berhenti sampai di sana, pihaknya juga meminta Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah untuk segera mencabut keputusan tersebut.

Pada awal 2021, Apindo sempat menggugat Ganjar Pranowo terkait Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/58 Tahun 2020.

Keputusan tersebut memutuskan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen dibanding upah sebelumnya, yakni Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan