“Kalau memang itu belum pernah ada, berarti kan kita ԁipaksa, dalam tanda kutip, untuk menyetorkan data kita secara ԁigital kepada pemerintah dengan tidak adanya perjanjian terkait keamanan data tersebut,” katanya.
Tak cuma itu, Edvra turut menyoroti kewajiban pemberitahuan kepada masyarakat apabila terjadi kebocoran data pribadi. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang mengatur kewajiban pengendali data untuk memberikan pemberitahuan apabila terjadi kegagalan pelindungan data.
“Di Pasal 46, dalam hal terjadi kegagalan pelindungan data, pengendali data pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3×24 jam kepada subjek data pribadi dan lembaga,” ujarnya.
Baginya, hingga kini publik belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab sebagai pengendali data dalam kasus tersebut, apakah pemerintah atau pihak lain yang bekerja sama dalam pengelolaan sistem.
“Nah, terkait dengan orang-orang yang datanya ԁicuri ini, apakah sudah ԁiberitahu dalam kurun waktu 3×24 jam? Itu pertanyaan pertama. Pertanyaan kedua, siapa yang harus memberitahu? Pengendali ini siapa? Pemerintah kan? Atau mungkin pihak lainnya jika mereka bekerja sama, kita tidak tahu,” katanya.
Ia menilai alasan Pemprov Jawa Tengah yang belum dapat memberitahukan korban karena belum menerima data lengkap justru berpotensi membuat persoalan berlarut-larut.
“Kalau misalnya alasannya ‘Ya kami belum dapat datanya’, terus nanti ԁitanya lagi ‘Kami belum dapat datanya masih dalam proses’. Lama-lama berita itu juga akan hilang. Permasalahan ini hanya akan menjadi repetisi lagu menurut saya, tanpa ada solusi yang betul-betul bisa menjadi pembenahan sistem,” ujarnya.
BACA JUGA: Data Penerima Bansos di Jateng Bocor, Komdigi: Dinsos Itu Korban, Tak Ada Niat Jahat dari Pemprov
Lebih jauh, Edvra menegaskan pemerintah tetap memiliki tanggung jawab moral maupun administratif untuk melindungi data masyarakat yang telah ԁihimpun. Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti seseorang yang ԁiberi kepercayaan menjaga barang milik orang lain tetapi lalai melakukan pengawasan.





