IDI Jawa Tengah berharap kejadian ini menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk lebih menghormati tenaga medis.
“Dokter bekerja sesuai sumpah profesi. Namun, keamanan tenaga medis juga harus terjamin,” pungkasnya.
Sementara itu, beritajateng.tv konfirmasi secara terpisah, kuasa hukun korban membenarkan adanya laporan yang pihaknya ajukan ke Polda Jawa Tengah.
Hal itu terungkap oleh Wakil Ketua Tim Advokasi Keadilan Dokter Astrandaya, dr. Hansen, S.Ked., S.H., M.H.
“Sebagaimana kita ketahui, pada Jumat, 5 September 2025, dr. Astra menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh suami pasien di salah satu rumah sakit Islam di Semarang. Pascaperistiwa tersebut, dr. Astra mengalami trauma fisik maupun psikis hingga untuk sementara waktu tidak dapat menjalankan profesinya sebagai dokter,” ujarnya Minggu, 14 September 2025.
“Saat ini, tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Keadilan Dokter Astrandaya tengah melakukan kajian hukum untuk memastikan langkah-langkah lanjutan guna menegakkan keadilan bagi dr. Astra serta memberikan efek jera terhadap pelaku,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi