BACA JUGA: Kasus Video Asusila AI Terulang, Psikolog Unissula Ingatkan Dampak pada Korban: Picu Cemas-Depresi
Peristiwa yang terjadi pada 16 Maret 2026 tersebut kini telah resmi masuk ke ranah hukum melalui laporan pada Polda Jateng.
“Sikap tegas ini bukan untuk memperburuk citra organisasi, melainkan upaya merawat serta meninggikan marwah HMI,” tegas Meisista.
Kohati mendesak agar proses hukum serta mekanisme internal organisasi berjalan tanpa ada upaya saling melindungi pelaku. HMI sebagai organisasi kader harus mampu menjadi ruang aman bagi seluruh anggotanya, terutama kaum perempuan dari ancaman pemangsa.
Meisista mengingatkan agar seluruh kader HMI laki-laki berada pada garis terdepan sebagai pelindung, bukan justru menjadi pelaku kriminal.
Upaya mediasi kabarnya sempat mencuat, namun desakan untuk memproses kasus kekerasan seksual kader HMI ini secara pidana terus menguat. (*)





