Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Kecam Kekerasan Ajudan Kapolri Terhadap Jurnalis, Begini Pernyataan Sikap PFI dan AJI Semarang

×

Kecam Kekerasan Ajudan Kapolri Terhadap Jurnalis, Begini Pernyataan Sikap PFI dan AJI Semarang

Sebarkan artikel ini
Kapolri Ajudan
Ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diduga memukul jurnalis di Semarang. (Foto: PFI Semarang)

Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.

Pernyataan sikap PFI dan AJI Semarang atas kekerasan ajudan Kapolri terhadap jurnalis

Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. PFI Semarang dan AJI Semarang menyatakan sikap:

1. Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

BACA JUGA: Tempo Kena Teror Kiriman Bangkai, Komite Keselamatan Jurnalis: Negara Tak Boleh Langgengkan Teror

3. Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

4. Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa.

5. Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.

Pernyataan sikap ini tertanda oleh Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana dan Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Dafi Yusuf. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Respon (1)

Tinggalkan Balasan