Hukum & Kriminal

Kecam Penangkapan 2 Aktivis di Semarang, Amnesty International Desak Polisi: Bebaskan-Hentikan Kasus!

×

Kecam Penangkapan 2 Aktivis di Semarang, Amnesty International Desak Polisi: Bebaskan-Hentikan Kasus!

Sebarkan artikel ini
Amnesty Aktivis | WALHI Munif
Suasana unjuk rasa atas penangkapan Dera dan Munif di depan Mapolrestabes Semarang, Kamis, 27 November 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Kasus bermula saat aparat menangkap Adetya Pramandira serta Fathul Munif pada pukul 06.45 WIB. Aparat menahan mereka tanpa bukti memadai serta menuduh keduanya melakukan penghasutan pada aksi Agustus 2025.

Penangkapan terjadi setelah Dera kembali dari Jakarta usai mendampingi warga Sumberejo serta Dayunan melapor ke Komnas HAM, Komnas Perempuan serta Gakkum KLHK.

Pada pukul 03.37 WIB Dera serta Munif bergerak dari kantor WALHI Jateng untuk menuju lokasi lain sebelum akhirnya aparat menyergap mereka dengan 24 personel. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp