Kasus bermula saat aparat menangkap Adetya Pramandira serta Fathul Munif pada pukul 06.45 WIB. Aparat menahan mereka tanpa bukti memadai serta menuduh keduanya melakukan penghasutan pada aksi Agustus 2025.
Penangkapan terjadi setelah Dera kembali dari Jakarta usai mendampingi warga Sumberejo serta Dayunan melapor ke Komnas HAM, Komnas Perempuan serta Gakkum KLHK.
Pada pukul 03.37 WIB Dera serta Munif bergerak dari kantor WALHI Jateng untuk menuju lokasi lain sebelum akhirnya aparat menyergap mereka dengan 24 personel. (*)





