Namun Yuliyanto juga menegaskan, jika ‘penghapusan’ insentif ini tidak ada hubungannya dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini karena pos anggarannya juga sudah jelas berbeda.
Namun, secara tidak langsung, ia menduga, kebijakan tersebut dampak dari kesalahan momentum. Yakni saat proses mutasi pejabat pada 2025 yang berbarengan dengan pembahasan anggaran.
BACA JUGA: Kinerja Pemprov Jateng 2025 Tunjukkan Tren Positif, Ahmad Luthfi Minta ASN Genjot Kinerja 2026
Pergantian sejumlah pejabat OPD, baik di level kepala dinas maupun kepala bidang dan jajaran di bawahnya, menyebabkan ‘kegagapan’ di kalangan birokrasi. “Sehingga ‘hand over’ pekerjaan juga tidak berjalan mulus,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga, Muh Nasiruddin mengeluarkan surat terkait Insentif Kesejahteraan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun Anggaran 2026 bernomor 800.1.12/45.
Di mana untuk Tahun Anggaran 2026, Dinas Pendidikan Kota Salatiga belum bisa memberikan insentif kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolah jenjang PAUD, RA, SD dan SMP swasta, MI dan MTs, SPNF SKB, dan PKBM. (*)
Editor: Farah Nazila





