Diketahui pelaku berinisial HS (41) warga Jl. Pusri No. 92 Rt. 04 /Rw. 10 Kelurahan Balun Kecamatan Cepu.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah handphone merk OPPO warna pputi, satu jaket warna hitam terdapat tulisan Attitude dan satu unit honda beat warna merah tanpat Nomer Polisi.
Saat ini pelaku masih diperiksa di kantor Satresnarkoba, Polres Blora untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Her/El)