Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

Kejari Blora Luncurkan Rumah Restorasi Justice

×

Kejari Blora Luncurkan Rumah Restorasi Justice

Sebarkan artikel ini
Kejari Blora Luncurkan Rumah Restorasi Justice

BLORA, 9/6 (BeritaJateng.tv) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora luncurkan rumah restorasi justice (RJ) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah.

Kepala kejari (Kajari) Blora Ikwan Effendi mengatakan dibentuknya rumah RJ ini adalah sebagai bentuk lain dalam penegakan hukum.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dulu monoton penegakan hukum dibawa kepengadilan disidang, diperiksa dan dijatuhi hukuman, sekarang searah dengan KUHP untuk penyeselesaian biaya ringan cepat dan sederhana maka diluncurkanlah Peraturan Kejaksaan Nomer 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutuan berdasarkan restoratif justice.

Tujuannya adalah dengan tidak dibawanya ke pengadilan, ini seakan-akan mereka sudah hidup damai, antara korban dengan  si pelaku. Dikembalikan seperti keadaan semula, seperti tidak pernah terjadi apa apa.

“Namun catatan itu kan sudah ada di kami. Sehingga Jika suatau saat nanti terjadi kembali, tentunya akan menjadi catatan kami untuk memberi hukuman, tentunya akan lebih berat,” ungkap Ikwan, Kamis (9/6/2020).

Ditambahkan Ikhwan, selain itu pihaknya juga melibatkan kepada masyarakat, tokoh masyarakat, pamong desa, tokoh agama juga dalam perdamaian tersebut.

“Harus diingat juga, tidak semua bisa diselesaikan dengan RJ. Ada kualifikasi kualifikasi pasal yang diperbolehkan, ancaman hukumanya juga tidak lebih dari lima tahun, itu yqng boleh diajukan dirumah RJ,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan