BLORA, beritajateng.tv – Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan sepasang lansia di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akhirnya berakhir damai.
Kesepakatan tersebut dicapai melalui proses mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.
Kasus ini bermula dari perselisihan antarwarga di Desa Jejeruk, Kecamatan Blora. Asap dari pembakaran sampah yang dilakukan sepasang lansia masuk ke rumah tetangganya hingga memicu cekcok.
Perselisihan kemudian berujung dugaan penganiayaan dan berlanjut ke proses hukum. Perkara tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah kedua lansia harus menjalani proses persidangan di pengadilan.
BACA JUGA: Kasi Intel Kejari Blora Palsu Lakukan Penipuan Rekrutmen P3K, Terancam Bui 5 tahun
Untuk mengakhiri konflik yang berkepanjangan, Kejari Blora mempertemukan pihak pelapor dengan sepasang lansia dalam mediasi yang berlangsung secara tertutup di kantor Kejari Blora.
Proses tersebut juga melibatkan pemerintah desa serta pihak pengadilan. Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa dan berdamai tanpa syarat.
Kuasa hukum terdakwa, Agung Handi Sejahtera, mengatakan kesepakatan damai menjadi langkah untuk memulihkan hubungan para pihak sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
“Setelah pertemuan ini kedua belah pihak sepakat saling melupakan peristiwa yang terjadi. Fokus kami saat ini adalah mekanisme restorative justice di pengadilan,” ujar Agung.
BACA JUGA: Tiga Terduga Pelaku Penipuan Terjaring OTT di Rumah Makan, Salah Satunya Mengaku Pejabat Kejari Blora
Terkait adanya informasi bahwa pelapor sebelumnya sempat meminta uang damai sebesar Rp30 juta, Agung memilih tidak memperpanjang persoalan tersebut.
Menurutnya, kesepakatan yang telah tercapai berlangsung tanpa syarat sehingga seluruh pihak sepakat mengakhiri polemik dan fokus pada proses perdamaian. (*)
Editor: Farah Nazila





