Hukum & KriminalNews Update

Kejari Cilacap Beri Restoratif Justice Kasus Bawor dan Veli

×

Kejari Cilacap Beri Restoratif Justice Kasus Bawor dan Veli

Sebarkan artikel ini

Hal itu yang membuat tersangka jadi emosi dan kesal. Puncaknya terjadi pada tanggal 10 Desember 2021 sekitar pukul 21:00 WIB Bawor memukul mata sebelah kiri Veli Afriandi. Walau Korban sudah menjauh, namun Tersangka Bawor terus mengejar.

“Persoalannya hanya karena mencemooh tersangka yang tidak punya pekerjaan,tapi ternyata hal itu membuat emosi dan terjadilah pemukulan,”ungkap Yusuf.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum, Widi Wicaksono menambahkan bahwa sesuai peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pihak Kejari telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat.

“Sesuai perintah pimpinan bahwa Kejari Cilacap berupaya menciptakan penyelesain berdasarkan hati nurani, dan menciptakan manfaat antara pelaku dan korban, dan inilah perwujudan dari restoratif justice,”jelasnya.

Widi juga menjelaskan Kejari Cilacap hingga saat telah dua kali melakukan upaya Restoratif Justice.”Akan lebih elok ketika persoalan ringan diselesaikan tanpa melalui pengadilan,”pungkasnya. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan