Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & KriminalNews Update

Kejari Cilacap Beri Restoratif Justice Kasus Bawor dan Veli

×

Kejari Cilacap Beri Restoratif Justice Kasus Bawor dan Veli

Sebarkan artikel ini

CILACAP, 18/2 (BeritaJateng.tv) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap kembali berhasil melakukan Restoratif Justice atas perkara pemukulan yang dilakukan oleh tersangka Rizky Bayu Adisyahputra (21 tahun) alias Bawor terhadap Veli Afriandi, Jumat siang (18/2/2022).

Dikutip dari @kejaricilacap, menurut Plt. Kajari Cilacap, Yusuf Sumolang alasan penghentian penuntutan bahwa tersangka Bawor baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak terdapat kerugian secara materil.

Selain itu Yusuf menjelaskan bahwa tersangka merupakan kepala keluarga yang menjadi tulang punggung, karena mempunyai istri yang saat ini sedang mengandung 8 bulan.

“Jadi si tersangka ini baru kali pertama dan tidak berbuat melanggar hukum, apalagi istrinya saat ini sedang hamil 8 bulan, itu yang menjadi alasan kami untuk menghentikan penuntutan,”katanya Plt. Kajari.

Ditambahkan, antara Bawor dan Veli sudah saling kenal dan korban tidak menuntut ganti rugi apapun kepada tersangka.

Diceritakan kejadiannya hanya soal sepele soal pekerjaan. Saat itu Bawor yang tidak punya pekerjaan. Dimana Veli yang bekerja sebagai nelayan dengan penghasilan 500 Ribu Rupiah mencemooh Bawor.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan