SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang bersama Polres Semarang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti perkara yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 115,95 gram, ganja seberat 7,86 gram, tembakau gorila seberat 29,16 gram dan 154 butir tablet atau pil terlarang.
Selain itu, juga ada pemusnahan barang bukti dari 47 perkara penyalahgunaan obat psikotropika, sebilah senjata tajam dari satu perkara serta barang bukti perkara kesehatan dari lima perkara.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy mengapresiasi sinergi yang telah dibangun bersama dengan Kejari Kabupaten Semarang.
Ini merupakan wujud sinergitas yang kuat dalam penegakkan hukum. Di mana Polres Semarang selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penyelesaian perkara di Kabupaten Semarang.
BACA JUGA: Korupsi Kredit BPR BKK Tuntang: Kejari Semarang Kembalikan Rp410 Juta ke Kas Negara
Pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ini menjadi parameter sinergitas antat aparat penegak hukum (APH) yang ada di Kabupaten Semarang.
Keberhasilan dalam mengungkap dan menuntaskan kasus ini tidak lepas dari dukungan dari unsur Kejaksaan dan Pengadilan di Kabupaten Semarang.
“Sehingga ungkap kasus di wilayah dapat terselesaikan secara tuntas,” jelas Ratna, di halaman kantor Kejari Kabupaten Semarang, Ambarawa, Rabu, 20 Agustus 2025.