Hukum & Kriminal

Kejari dan Polres Semarang Musnahkan Barang Bukti 53 Perkara: Sabu, Ganja, dan Pil Terlarang

×

Kejari dan Polres Semarang Musnahkan Barang Bukti 53 Perkara: Sabu, Ganja, dan Pil Terlarang

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti 53 perkara yang telah berkekuatan hukum tepat, di kantor Kejari, Kabupaten Semarang, Rabu, 20 Agustus 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Polres Semarang, lanjut Ratna, akan terus melakukan upaya pencegahan. Baik secara preventif dan preemptif di samping upaya represif melalui penegakkan hukum.

Termasuk melalui edukasi, baik melalui media sosial atau kegiatan langsung di masyarakat. “Antara lain melalui Jumat Curhat dan ngobrol bareng Kapolres Semarang dengan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi menambahkan, barang bukti tersebut berasal dari 53 perkara tindak pidana yang telah memperoleh putusan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

BACA JUGA: Gelombang Besar Seret 12 Pemancing di Tanjung Emas Semarang: Empat Tewas, Satu Hilang

Pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan kembali serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di musnahkan. Pemusnahan pun dengan prosedur yang transparan,” jelasnya.

Sementara itu, proses pemusnahan berlangsung dengan berbagai metode. Di antaranya dengan cara blender, bakar, dan potong, sesuai jenis barang bukti. Adapun seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan