Pendampingan tersebut antara lain terkait gugatan dalam pemilihan perangkat desa serta pengembalian aset milik pemerintah daerah. Yakni melalui dukungan Kejari dalam menjalankan fungsi jaksa pengacara negara (JPN).
Selain itu, Kejari juga memberikan pendampingan dalam menjaga kondusivitas daerah. Juga menjalankan program strategis daerah, serta membantu pemerintah desa mengelola keuangan desa.
“Sinergi dan kerja sama inilah yang terus Pemkab lakukan selama ini dengan Kejari Kabupaten Semarang dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkeadilan,” tegas Bupati. (*)
Editor: Farah Nazila





