Hukum & Kriminal

Kejari Semarang Hancurkan Barang Bukti dari 97 Perkara, Termasuk 216 Gram Sabu

×

Kejari Semarang Hancurkan Barang Bukti dari 97 Perkara, Termasuk 216 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
pemusnahan barang bukti di kejaksaan negeri kota semarang
Pemusnahan ribuan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Selasa, 7 Oktober 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Barang bukti tersebut mencakup kasus narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga minuman keras (miras).

Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus pengingat bagi masyarakat agar menjauhi tindakan kriminal.

“Kami melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang pihak Kejari musnahkan antara lain narkotika jenis sabu, psikotropika seperti aprazolam, priclona, klonazepam, atarax. Juga obat-obatan terlarang seperti pil logoy, tablet DMP, Tilyarindo, Merlopam, Lorazepam, dan MDMA,” ujar Candra pada Selasa, 7 Oktober 2025.

BACA JUGA: Kasus Narkoba Melonjak, Kejari Semarang Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Selain narkoba dan obat-obatan, barang bukti yang pihaknya musnahkan juga mencakup alat komunikasi, senjata tajam, miras, serta rokok tanpa cukai.

“Yang terbesar antara lain perkara minuman keras sebanyak 19.000 botol, sabu-sabu 216 gram. Kemudian pil terlarang berbagai jenis lebih dari 30.000 butir, serta perkara cukai berupa 73 poli dan 86 karton rokok ilegal,” jelasnya.

Menurut Candra, seluruh barang bukti tersebut berasal dari 97 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dalam lima bulan terakhir.

“Alhamdulillah, proses pemusnahan barang bukti berjalan dengan lancar. Semoga ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan harus di musnahkan di muka bumi,” tegasnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan