BACA JUGA: ASN Tersangka Korupsi Bank Jateng Jarang Ngantor
Selain tersangka MOD, Kejati Jateng juga menetapkan dua pegawai Bank Rakyat Indonesia Agroniaga sebagai tersangka dalam perkara ini. Kedua tersangka tersebut yakni inisial MRN selaku Manajer Pemasaran dan inisial AS selaku Account Officer.
Tersangka MOD dan sejumlah tersangka terduga korupsi lain terjerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut kemudian diubah di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
“Kejati Jateng telah melakukan penahan terhadap Komisaris PT. Citra Guna Perkasa, DIS dan Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa, AH. Selanjutnya penyidik melakukan penahanan Rutan di LP Wanita Kelas II A Semarang,” pungkas Arfan Triono, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi