Jateng

Keluarga Dosen Untag Masih Trauma, AKBP Basuki Ajukan Banding Usai Divonis 6 Tahun Penjara

×

Keluarga Dosen Untag Masih Trauma, AKBP Basuki Ajukan Banding Usai Divonis 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
sidang akbp basuki
Sidang perdana pembacaan dakwaan AKBP Basuki dalam kasus kematian dosen Untag Dwinanda Linchia Levi di Pengadilan Negeri Semarang. Rabu, 11 Maret 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, menyebut keluarga korban dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), hingga kini masih mengalami trauma pasca kasus kematian dosen Untag Semarang tersebut mencuat ke publik.

Menurut Zainal, kakak korban bahkan merasa malu dan takut pulang ke kampung halaman karena pemberitaan yang masif terkait kematian adiknya.

“Keluarganya malu. Selama ini korban di kenal doktor, muda, cantik, harapannya jadi profesor. Tahu-tahu meninggal bersama perwira menengah Polri,” kata Zainal saat dikonfirmasi pada Kamis, 21 Mei 2026.

Ia juga menyoroti belum adanya permintaan maaf secara langsung dari pihak AKBP Basuki kepada keluarga korban.

“Terdakwa Basuki juga belum pernah meminta maaf secara langsung kepada keluarga [dosen] Untag,” ujarnya.

BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus Kematian Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Akui Bersalah dan Tak Ajukan Eksepsi

Meski demikian, Zainal mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Basuki. Menurutnya, vonis tersebut menunjukkan hakim telah bertindak profesional dan mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban.

“Alhamdulillah hakim ini menurut saya hakim yang profesional. Karena saya kemarin minta supaya hakim membuat putusan ultra petita, putusan di luar atau melebihi tuntutan. Sekarang sudah terpenuhi,” kata Zainal.

Ia menilai hukuman di atas lima tahun juga dapat memperkuat proses pemberhentian Basuki dari institusi Polri melalui sidang kode etik.

“Konsekuensinya bagi AKBP Basuki lebih tinggi potensinya untuk dipecat. Yang perlu jadi pengawasan selanjutnya banding pidana dan banding kode etiknya,” tandasnya.

Vonis 6 Tahun Penjara, Terdakwa Ajukan Banding

Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasjid menyatakan AKBP Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia.

Majelis hakim menyatakan Basuki melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain.

“Menyatakan tersangka Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelakuannya mengakibatkan matinya orang lain. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata hakim dalam sidang di PN Semarang pada Rabu, 20 Mei 2026 sore.

Hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujarnya.

Kuasa hukum Basuki, Jalal, menyatakan pihaknya keberatan atas putusan hakim karena menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal.

“Kami mengajukan banding,” tegas Jalal usai persidangan.

Ia menilai jaksa hanya membuktikan dakwaan pertama dalam persidangan. Namun, majelis hakim justru menggunakan pasal lain sebagai dasar menjatuhkan hukuman terhadap Basuki.

“Majelis hakim menurut saya melakukan kekhilafan hukum. Jaksa hanya membuktikan pasal pembiaran, tapi hakim mengambil pasal lain yang tidak jaksa buktikan,” kata Jalal.

Jalal juga menyoroti vonis enam tahun penjara yang menurutnya lebih tinggi dari ancaman maksimal pasal kealpaan.

“Setahu saya pasal kealpaan itu maksimal 5 tahun. Ini jadi kontroversi,” ujarnya.

BACA JUGA: Banding Pemecatan Masih Berproses di Polri, Proses Pidana AKBP Basuki Tetap Berjalan

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan dan akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding.

“Kita tetap menghormati putusan. Tapi tentu kami akan mengkritisi dan menempuh upaya hukum,” tuturnya.

Dalam perkara ini, AKBP Basuki di sebut sempat terekam keluar masuk kamar korban sebelum Dwinanda Linchia Levi (DLL) ditemukan meninggal dunia tanpa busana pada Senin, 17 November 2025 lalu, di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang. DLL diketahui merupakan dosen muda Fakultas Hukum Untag Semarang.

Sebelumnya, AKBP Basuki sempat dimintai keterangan sebagai saksi karena disebut menolong korban. Ia juga pernah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari akibat pelanggaran kode etik Polri.

AKBP Basuki sebelumnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 3 Desember 2025 lalu. Namun, perwira yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Jateng tersebut mengajukan banding ke Mabes Polri. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp