Jateng

Banding Pemecatan Masih Berproses di Polri, Proses Pidana AKBP Basuki Tetap Berjalan

×

Banding Pemecatan Masih Berproses di Polri, Proses Pidana AKBP Basuki Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini
akbp basuki
AKBP Basuki (rompi hijau) polisi yang menjadi saksi ahli dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35 tahun), seusai menjalani sidang kode etik di ruang sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng), Rabu, 3 Desember 2025. (Adher/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Proses banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang AKBP Basuki ajukan masih berlangsung di Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.

Meski demikian, proses pidana terhadap yang bersangkutan tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh upaya banding tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, menyampaikan AKBP Basuki telah dijatuhi sanksi PTDH berdasarkan putusan sidang etik internal Polri. Atas putusan tersebut, AKBP Basuki kemudian mengajukan banding ke tingkat pusat.

“AKBP Basuki ini sudah ada putusan PTDH. Yang bersangkutan mengajukan banding, dan proses bandingnya saat ini Divisi Propam Polri tangani di Jakarta,” ujar Artanto saat beritajateng.tv jumpai di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 19 Januari 2026 sore.

BACA JUGA: AKBP Basuki Resmi Jadi Tersangka Tewasnya Dosen Untag, Kena Pasal Kelalaian-Tak Beri Pertolongan

Artanto menegaskan, hingga kini hasil banding atas putusan PTDH tersebut belum keluar. Kendati begitu, kata Artanto, upaya banding itu tidak menghentikan proses hukum pidana yang sedang berjalan.

“Untuk proses pidananya tetap berlanjut. Yang bersangkutan masih ditahan di Polda Jawa Tengah,” tegasnya.

Berkas perkara AKBP Basuki belum dilimpahkan ke kejaksaan

Perihal tahapan penanganan perkara pidana, Artanto menyebut berkas perkara masih dalam proses penyidikan dan belum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kita menunggu kalau berkasnya sudah P21. Kalau sudah P21, baru tahap dua dan di limpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Artanto juga mengonfirmasi bahwa hingga saat ini AKBP Basuki masih menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Jawa Tengah.

“Masih dalam penahanan. Kurang lebih sudah sekitar satu bulan lebih,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), yang meninggal dunia di sebuah hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang.

BACA JUGA: Istri AKBP Basuki Tak Tahu Suami dan Dosen Untag Jalin Hubungan Terlarang: Juga Soal Nama Levi di KK