“Harapannya sekolah memberikan atensi lebih terhadap kejadian seperti ini karena peristiwanya terjadi di lingkungan sekolah. Korban juga harus mendapatkan respons yang cepat,” katanya.
Polisis Tetapkan Satu ABH
Sebelumnya, Polrestabes Semarang menetapkan satu anak sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) setelah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, terdiri dari guru, perawat UKS, dua kakak kelas, dan sejumlah teman korban yang berada di lokasi kejadian.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengatakan awalnya terdapat dua anak yang keluarga korban laporkan. Namun hasil penyidikan menunjukkan dugaan kekerasan yang menyebabkan luka mengarah kepada satu anak.
“Awalnya memang ada dua yang dilaporkan karena dua senior itu berada di lokasi. Tetapi dari hasil penyidikan mengarah ke satu orang. Penyesuaian luka korban juga mengarah ke satu anak itu,” ujar Ni Made saat beritajateng.tv hubungi pada Senin, 6 Juli 2026.
Menurutnya, anak tersebut dugaan kuat melakukan kekerasan terhadap korban lebih dari satu kali saat berada di kamar mandi sekolah.
“Memang melakukan kekerasan, bahkan lebih dari sekali. Setelah korban mengakui, kekerasan masih dilakukan lagi,” jelasnya.
BACA JUGA: Dugaan Bullying Siswa SMP di Semarang Mengarah ke Satu Terduga Pelaku, Polisi Gunakan UU Perlindungan Anak
Sementara itu, satu anak lainnya tidak ditetapkan sebagai ABH karena penyidik tidak menemukan bukti bahwa yang bersangkutan menyebabkan luka pada korban.
“Yang satu lagi hanya mengarahkan korban keluar dari toilet. Luka yang korban alami bukan karena anak yang satunya,” imbuh Ni Made.
Saat ini penyidik telah menyampaikan surat pemberitahuan penetapan status ABH kepada orang tua anak yang bersangkutan. Karena pelaku masih di bawah umur, seluruh proses hukum terlaksana sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang. (*)
Editor: Farah Nazila





