SEMARANG, beritajateng.tv – Penetapan satu anak sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam kasus dugaan bullying terhadap siswa SMP Kota Semarang menuai keberatan dari keluarga korban. Mereka menilai dugaan kekerasan yang korban alami tidak terlaksana oleh satu orang, melainkan melibatkan lebih dari satu pelaku.
Ibunda korban, Ristia (38), mengatakan keluarganya akan mempertanyakan hasil penyidikan tersebut karena keterangan korban sejak awal menyebut ada tiga siswa yang diduga melakukan pemukulan.
“Saya keberatan karena yang memukul itu ada tiga orang. Memang yang di depan lebih banyak memukul, tapi yang dua lainnya juga ikut memukul,” kata Ristia saat beritajateng.tv hubungi pada Rabu, 8 Juli 2026.
Menurut Ristia, ia telah dimintai keterangan sebagai pelapor pada 22 Juni 2026. Dalam pemeriksaan itu, penyidik kemudian menyampaikan bahwa hanya satu anak yang ditetapkan sebagai ABH.
“Setelah pemeriksaan ternyata yang polisi tetapkan hanya satu pelaku. Kami tentu keberatan,” ujarnya.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Satu Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Kasus Dugaan Bullying SMP di Semarang
Ia memastikan akan kembali mempertanyakan dasar penyidik hanya menetapkan satu anak apabila kembali dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Nanti kalau penyidik panggil lagi pasti akan saya tanyakan, kenapa yang polisi tetapkan hanya satu orang, padahal yang melakukan lebih dari satu,” katanya.
Kuasa Hukum Minta Penyidikan Objektif
Kuasa hukum keluarga korban, Lutfi Faril Bastian, juga menyatakan keberatan atas hasil penyidikan tersebut. Menurutnya, berdasarkan keterangan korban maupun pelapor, dugaan kekerasan di kamar mandi sekolah terlaksana oleh lebih dari satu siswa.
“Korban maupun pelapor konsisten menyampaikan bahwa ada lebih dari satu pelaku. Harapannya kepolisian tetap objektif dalam melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Lutfi mengaku pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan keluarga sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Selain itu, ia meminta Dinas Pendidikan memberikan perhatian terhadap penanganan kasus tersebut. Menurutnya, sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan bagi peserta didik ketika terjadi dugaan kekerasan di lingkungan sekolah.
“Harapannya sekolah memberikan atensi lebih terhadap kejadian seperti ini karena peristiwanya terjadi di lingkungan sekolah. Korban juga harus mendapatkan respons yang cepat,” katanya.
Polisis Tetapkan Satu ABH
Sebelumnya, Polrestabes Semarang menetapkan satu anak sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) setelah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, terdiri dari guru, perawat UKS, dua kakak kelas, dan sejumlah teman korban yang berada di lokasi kejadian.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengatakan awalnya terdapat dua anak yang keluarga korban laporkan. Namun hasil penyidikan menunjukkan dugaan kekerasan yang menyebabkan luka mengarah kepada satu anak.
“Awalnya memang ada dua yang dilaporkan karena dua senior itu berada di lokasi. Tetapi dari hasil penyidikan mengarah ke satu orang. Penyesuaian luka korban juga mengarah ke satu anak itu,” ujar Ni Made saat beritajateng.tv hubungi pada Senin, 6 Juli 2026.
Menurutnya, anak tersebut dugaan kuat melakukan kekerasan terhadap korban lebih dari satu kali saat berada di kamar mandi sekolah.
“Memang melakukan kekerasan, bahkan lebih dari sekali. Setelah korban mengakui, kekerasan masih dilakukan lagi,” jelasnya.
BACA JUGA: Dugaan Bullying Siswa SMP di Semarang Mengarah ke Satu Terduga Pelaku, Polisi Gunakan UU Perlindungan Anak
Sementara itu, satu anak lainnya tidak ditetapkan sebagai ABH karena penyidik tidak menemukan bukti bahwa yang bersangkutan menyebabkan luka pada korban.
“Yang satu lagi hanya mengarahkan korban keluar dari toilet. Luka yang korban alami bukan karena anak yang satunya,” imbuh Ni Made.
Saat ini penyidik telah menyampaikan surat pemberitahuan penetapan status ABH kepada orang tua anak yang bersangkutan. Karena pelaku masih di bawah umur, seluruh proses hukum terlaksana sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang. (*)
Editor: Farah Nazila





