Kabid PKB Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, memberikan penjelasan bahwa dana opsen tersebut mengalir langsung untuk pembangunan wilayah kabupaten atau kota.
Ia mengeklaim bahwa pola setoran harian ini membantu kepala daerah memiliki kesiapan anggaran secara lebih cepat. “Kami meyakini selepas 2026, masyarakat sudah terbiasa dengan pola penarikan pajak seperti ini,” beber Danang.
Pihak Bapenda menegaskan tidak akan memberlakukan program pemutihan atau pengampunan pajak bagi para penunggak pada tahun 2026 ini.
Keputusan tersebut mereka ambil guna menghindari kehilangan potensi pendapatan daerah yang mencapai angka triliunan rupiah. (*)





