SEMARANG, beritajateng.tv – Gelombang penolakan terhadap kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) imbas adanya kenaikan kini tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial, khususnya bagi warga Jateng.
Masyarakat Jawa Tengah mulai menyadari adanya pungutan tambahan berupa pajak opsen PKB dan BBNKB yang nilainya cukup signifikan.
Kebijakan kenaikan pajak kendaraan di Jateng ini memicu reaksi beragam, mulai dari keluhan hingga aksi mogok bayar dari sejumlah wajib pajak.
Musta, seorang warga Semarang, mengaku baru menyadari adanya pungutan baru tersebut setelah memeriksa lembaran STNK miliknya.
BACA JUGA: Kaget dan Harus Ngirit, Kisah Warga Jateng saat Pajak Kendaraan Naik 16 Persen Imbas Opsen PKB
Ia terkejut menemukan tagihan opsen PKB sebesar Rp87.500 untuk sepeda motor keluaran tahun 2015 yang ia miliki. Ketidaktahuan ini membuatnya merasa terbebani oleh kebijakan fiskal pemerintah daerah yang baru.
“Selepas tahu ada pajak opsen, saya jadi enggan bayar pajak dan menunggu program pemutihan saja,” tutur Musta, beberapa waktu yang lalu.
Ia sangat berharap pemerintah meniadakan pajak tambahan tersebut karena kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit. “Ya tahu sendiri ekonomi saat ini seperti apa, sangat susah bagi rakyat kecil,” ungkapnya.
Polemik Opsen dan Dampak Kenaikan Pajak Kendaraan di Jateng
Sinta, warga Semarang lainnya, juga merasakan dampak serupa saat membayar kewajibannya di Samsat Simpang Lima Semarang.
Pajak motor matik tahun 2014 miliknya melonjak menjadi Rp209.500 dari angka sebelumnya yang hanya Rp189.000. Ia merasa janggal karena nilai pajak justru naik saat kondisi fisik kendaraannya justru semakin mengalami penurunan kualitas.
“Harusnya makin murah, bukan makin mahal, kenaikan pajak ini sebenarnya untuk apa?” tanya Sinta.
Keluhan ini menggambarkan kegelisahan publik terhadap transparansi penggunaan dana hasil kenaikan pajak kendaraan di Jateng. Meski keberatan, ia tetap memilih membayar agar dokumen kendaraannya tetap memiliki legalitas hukum yang sah.
BACA JUGA: Opsen Pajak Kendaraan Dongkrak APBD, Penerimaan Kota Solo dan Semarang Naik di Atas 50 Persen





