SEMARANG, beritajateng.tv – Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan pada hari libur.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan tak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur.
Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial terkait larangan menikah di hari libur usai terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2024.
BACA JUGA: Ramai “Marriage is Scary”, Psikolog Undip Ungkap Fenomena Takut Nikah, Faktor Medsos atau Trauma?
Kata Kemenag lebih lanjut soal pernikahan di KUA
Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat berlangsung pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.
Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah penetapan.