JAKARTA, beritajateng.tv – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) resmi menyusun pedoman nasional terkait kegiatan edukasi pariwisata untuk pelajar, sebagai respons atas maraknya pelarangan study tour di sejumlah daerah.
Pedoman ini ditargetkan rampung pada September 2025, dan akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen) atau Peraturan Menteri (Permen).
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Rizky Handayani, menyampaikan bahwa pihaknya tengah merancang pedoman tersebut agar kegiatan study tour memiliki dasar edukatif dan legal yang kuat.
“Kami sedang menyiapkan pedoman penyelenggaraan kegiatan edukasi pariwisata untuk sekolah. Nantinya, pedoman ini akan menjadi acuan nasional dan dituangkan dalam regulasi resmi,” ujar Rizky, Rabu 14 Mei 2025.
BACA JUGA: Walikota Semarang Perbolehkan Study Tour, Asal Penuhi Persyaratan Khusus
Rizky menegaskan bahwa penyusunan pedoman ini melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta pemerintah daerah.
“Karena ada aspek edukasinya, kita perlu libatkan Kemendikdasmen dan pemerintah daerah. Harapannya, pedoman ini bisa diterapkan secara nasional dan tidak membingungkan sekolah maupun orang tua,” tegasnya.