Pedoman Jadi Solusi di Tengah Pro-Kontra Larangan Study Tour
Penyusunan pedoman ini muncul di tengah polemik larangan study tour dari sejumlah pemerintah daerah setelah adanya beberapa insiden kecelakaan dalam kegiatan tersebut.
Namun, banyak pihak menilai larangan tersebut terlalu general dan berpotensi menghambat proses pembelajaran berbasis pengalaman.
Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriawan Salim, menyatakan bahwa pemerintah sebaiknya memperjelas batasan antara tour tanpa study dan study tanpa tour.
“Yang harus terlarang itu apa dulu? Harus bedakan antara kegiatan rekreasi murni dan kegiatan edukatif luar ruang yang punya dasar akademis,” ujar Satriawan dalam diskusi publik bertajuk “Mencari Titik Temu Antara Study Tour dan Masa Depan Pariwisata”, yang berlangsung di Kantor Kemenparekraf pada hari yang sama.
BACA JUGA: Tolak Kebijakan Larangan Study Tour, Pengusaha Bus Jepara PO Bejeu: Tak Adil Bagi yang Berizin
Ia mencontohkan bahwa outdoor learning sudah ada penerapannya di banyak negara maju dan terbukti efektif dalam meningkatkan keterlibatan siswa.
“Banyak jurnal ilmiah menunjukkan bahwa pembelajaran luar ruangan membantu siswa lebih fokus dan tidak jenuh daripada di kelas terus-menerus,” tegasnya.
Harapannya, langkah Kemenparekraf ini bisa memberikan solusi tengah antara kebutuhan akan pendidikan berbasis pengalaman dan kekhawatiran masyarakat akan keselamatan siswa. (*)