Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Imbauan Kemnaker Soal Driver Ojol Dapat THR Dianggap Hanya Angin Kosong, Ini Alasannya

×

Imbauan Kemnaker Soal Driver Ojol Dapat THR Dianggap Hanya Angin Kosong, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
driver ojol
Ilustrasi driver ojek online (ojol) (ant)

BACA JUGA: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR

Astrid mengaku belum memahami seperti apa ketentuan dan teknis pencairan THR lebaran bagi driver ojol seperti yang Kemnaker maksud.

Hal yang terpenting, ia tidak ingin rekan-rekan pengemudi ojek online di Jawa Tengah mendapat harapan palsu.

“(Kemnaker) Hanya ingin memberikan angin segar atau PHP (pemberi harapan palsu) atau seperti apa saya tidak tahu. Kami, ADO Jateng kalau memang dapat bersyukur sekali, terima kasih. Kalau tidak jangan memberikan statement yang akhirnya membuat pro dan kontra di bawah,” ungkapnya.

Aturan pembayaran THR lebaran untuk mitra pengemudi

Seperti berita sebelumnya, aturan pembayaran THR lebaran 2024 untuk mitra pengemudi atau driver ojek online (ojol) dan kurir logistik hanya bersifat imbauan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menyebut bahwa itu bukanlah suatu kewajiban. Hal itu ia ungkapkan saat beritajateng.tv temui langsung di kantornya pada Rabu, 20 Maret 2024 sore.

“Untuk yang jasa kurir dan (driver) online itu memang penjelasannya mendapat THR. Namun di penjelasan selanjutnya itu sifatnya imbauan, karena hubungan kerjanya kan kemitraan,” ujar Aziz.

BACA JUGA: Dinas Tenaga Kerja Imbau Perusahaan Tetap Berikan Tunjangan Hari Raya Sesuai Aturan Meski Kondisi Banjir
Sebab, pekerja dengan mitra memiliki perbedaan yang cukup signifikan menurutnya. Ia menjelaskan, hubungan kerja antara mitra dengan pekerja regular pun juga berbeda.

“Hubungan kerja itu ditandai 3 (tiga) hal, ada pekerjaan, perintah, dan upah. Kalau mitra kan kadang-kadang tidak bekerja, dia bekerja atas kehendaknya sendiri. Kemitraan itu ada operatornya,” terang Aziz. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan