SEMARANG, beritajateng.tv – Dua warga Jawa Barat akhirnya mendapatkan kembali sepeda motor mereka yang sebelumnya hilang akibat pencurian.
Salah satunya yakni Lukman (55), warga Kota Cirebon, yang kehilangan motor Honda Beat hitam miliknya pada 31 Maret 2026 lalu.
Lukman mengaku sempat pasrah setelah motor yang sehari-hari ia gunakan itu hilang pada malam hari di kawasan Jalan Fatahilah, Kota Cirebon.
Saat menerima kembali motornya di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu, 13 Mei 2026 sore, Lukman menceritakan perasaannya saat pertama kali mengetahui motornya dicuri.
“Saya waktu kehilangan motor itu tanggal 31 Maret 2026 jam 10.00 malam di Jalan Fatahilah, Kota Cirebon. Ya, waktu perasaan saat itu ya lemas ya hilang motornya,” ujar Lukman.
Selama lebih dari satu bulan, Lukman mengaku tak pernah menyangka motornya bisa kembali padanya. Bahkan, ia sudah membeli sepeda motor baru untuk keperluan sehari-hari.
“Jadi mukjizat lah, istilahnya motornya ketemu kan. Yang lain kan enggak ada yang ketemu, Alhamdulillah saya ketemu. Iya rezeki saya atas kinerja Polda Jateng,” sambung Lukman.
BACA JUGA: Polres Salatiga Ungkap Kasus Curanmor di Area Pasar Raya II: Pelaku Residivis Kambuhan
Ia pun mengaku terkejut saat menerima surat panggilan dari Polda Jawa Tengah untuk datang mengambil motor miliknya di Semarang.
“Saya waktu itu ada surat panggilan dari Polda Jateng untuk datang ke sini ya. Dan saat itu sudah bahagia banget, padahal saya sudah beli motor, kaget. Enggak ada bayar [ke polisi] ya, malah saya dapat jamuan gratis dari Polda Jateng,” pungkas Lukman.
Senasib dengan Lukman, Yuliana (32), warga Indramayu, Jawa Barat, juga tak menyangka sepeda motor miliknya bisa kembali setelah sempat hilang dicuri.
Yuliana kehilangan motor Honda Beat hitam miliknya pada 7 April 2026 lalu. Saat itu, motor tersebut terparkir di depan rumahnya di wilayah Indramayu.
Saat menerima kembali motornya di Polda Jawa Tengah, Yuliana mengaku lega lantaran kondisi kendaraan miliknya masih cukup baik dan terawat.
“Saya kehilangan motor itu 7 April 2026, saat lagi di depan rumah, di Indramayu. Kondisi motornya masih terawat, bagus,” ujar Yuliana.
Polda Jateng Janji Kembalikan Barang Bukti Curanmor Meski TKP di Luar Wilayah
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, pengembalian kendaraan hasil curanmor merupakan upaya kepolisian dalam memberikan kepastian kepada korban bahwa kendaraan mereka benar-benar kembali.
Artanto menerangkan, pihaknya sengaja menghadirkan langsung para korban ke Polda Jawa Tengah agar proses penyerahan kendaraan berlangsung secara resmi, sekaligus memberi rasa tenang kepada masyarakat yang sempat kehilangan kendaraan mereka.
“Hari ini barang bukti atau kendaraan tersebut kita kembalikan ke pemiliknya. Dengan harapan supaya pemilik ini betul-betul merasakan bahwa kendaraan yang telah hilang telah kembali dan kita berupaya memberikan suatu hal yang terbaik dari kepolisian kepada masyarakat,” ujar Artanto.
Dalam penyerahan kali ini, Polda Jawa Tengah menghadirkan tiga korban yang kendaraan mereka sempat hilang akibat pencurian.
Menurut Artanto, seluruh korban tersebut merupakan pemilik sah kendaraan yang sebelumnya polisi amankan sebagai barang bukti hasil pengungkapan kasus curanmor.
Menariknya, lokasi pencurian kendaraan para korban tersebut bukan berada di wilayah hukum Jawa Tengah. Namun demikian, kata Artanto, Polda Jawa Tengah tetap memfasilitasi proses pengembalian kendaraan kepada pemiliknya.
“Dari pemilik kendaraan sepeda motor yang ditemukan sebagai barang bukti, hari ini tiga korban diketahui sebagai pemilik sepeda motor yang hilang. Walaupun TKP-nya di wilayah luar Polda Jawa Tengah, itu kita undang,” lanjutnya.
Artanto menegaskan langkah serupa nantinya juga bakal berlaku terhadap kendaraan hasil sitaan lain apabila polisi telah menemukan pemilik sahnya.
Oleh karena itu, pihak kepolisian saat ini terus melakukan pendataan dan pencocokan kendaraan hasil sitaan dengan laporan kehilangan masyarakat di berbagai daerah.
“Dan kita memberikan penyerahan secara resmi kepada yang bersangkutan untuk dikembalikan dan dimanfaatkan kembali,” katanya.
Polda Jateng Buka Akses Informasi Masyarakat
Selain menyerahkan kendaraan kepada korban yang telah teridentifikasi, Polda Jawa Tengah juga terus membuka akses informasi kepada masyarakat terkait kendaraan hasil sitaan kasus curanmor.
Salah satunya dengan mengumumkan identitas kendaraan berupa nomor rangka dan nomor mesin agar masyarakat yang merasa kehilangan bisa melakukan pengecekan secara mandiri.
“Kita berupaya juga menyampaikan secara umum ke publik terhadap jenis-jenis kendaraan bermotor dengan menyampaikan nomor rangka dengan nomor mesinnya,” jelas Artanto.
BACA JUGA: Ramaikan Sedekah Bumi, Ratusan Warga Blora Berebut Tumpeng, Polisi Imbau Awas Curanmor
Ia berharap masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dan menemukan kecocokan data dengan barang bukti hasil sitaan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat untuk proses verifikasi lebih lanjut.
“Harapannya ada pemilik atau mungkin bagi masyarakat yang merasa kehilangan dan cocok terhadap kendaraan barang bukti yang sudah pihak Polda Jawa Tengah sampaikan ini segera menyampaikan ke kepolisian terdekat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Artanto juga memastikan proses pengambilan kendaraan oleh korban berlangsung tanpa pungutan biaya apapun.
“Kita dari kepolisian tidak memungut biaya sama sekali terhadap para pemilik kendaraan yang hilang dan yang mengambil di Polda. Kita memberikan fasilitas semaksimal mungkin agar mereka dapat menerima secara utuh dan nyaman terhadap pelayanan kepolisian,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





