SEMARANG, beritajateng.tv – Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, angkat bicara perihal penangkapan dua aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah, Adetya Pramandira dan Fathul Munif, pada Kamis, 27 November 2025.
Sena membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut penangkapan Dera dan Munif berkaitan dengan unjuk rasa pada 29 Agustus 2025 lalu.
“Yang jelas dua orang kami tangkap ya, terkait rangkaian penegakan hukum; unras (unjuk rasa) tanggal 29 Agustus kemarin,” ujar Sena saat beritajateng.tv hubungi via WhatsApp, Kamis, 27 November 2025 malam.
Sena belum dapat menjelaskan secara rinci pelanggaran apa yang Dera dan Munif lakukan. Namun, kata Sena, Dera dan Munif disebut melakukan penyebaran konten yang bersifat hasutan.
“Ya, nanti kami sampaikan peristiwanya yang untuk sementara sih terkait penyebaran konten yang bersifat hasut,“ jelasnya.
BACA JUGA: Kronologi 2 Staf WALHI Jateng Ditangkap Polrestabes Semarang: Tanpa Surat Penangkapan, Bingung Ditersangkakan
Ia mengungkap, penangkapan Dera dan Munif di sebuah indekos yang berlokasi di Pedurungan, Kota Semarang. Mereka berdua polisi sangkakan melanggar UU ITE.
“Untuk sementara pasal yang kami terapkan yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE,” jelas Sena.
Lebih jauh, Sena menyebut penyelidikan terhadap Dera dan Munif berjalan sejak 20 Oktober 2025 lalu.
“Penyelidikannya mulai 20 Oktober, tindak pidananya tanggal 29 Agustus 2025. [Alasan penetapan tersangka] nanti saya sampaikan lebih jelas,” sambungnya.
Menanggapi perihal penangkapan Dera dan Munif yang disebut tak menggunakan surat penangkapan, Sena menegaskan seluruhnya sudah sesuai SOP.
“Ya, intinya kami dalam proses sudah sesuai SOP ya. Nanti akan kami jelaskan lebih lanjut. Ini kan masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya.
Awal mula penangkapan dua aktivis WALHI Jateng
Sebelumnya, buntut penangkapan dua staf WALHI Jawa Tengah, Adetya Pramandira dan Fathul Munif, sekelompok mahasiswa dan aktivis melangsungkan protesnya di depan Mapolrestabes Semarang, Kamis, 27 November 2025 sore.
Pantauan beritajateng.tv di lokasi, pengurus BEM seperti Ketua BEM Undip Aufa Atha Ariq Aoraqi, anggota LBH Semarang, hingga aktivis hadir dalam unjuk rasa itu. Mereka membawa spanduk yang bertuliskan “Kami Bukan Kriminal”.
Selama unjuk rasa berlangsung, ketiga akses masuk Mapolrestabes Semarang tertutup rapat dan dalam penjagaan aparat.
Informasi penangkapan Dera dan Munif bermula dari akun Instagram @lbhsemarang. Pada unggahan Kamis, 27 November 2025, tertulis Polrestabes Semarang menangkap Dera dan Munif secara tiba-tiba.
“Pada pagi dini hari tim hukum Suara Aksi mendapat informasi jika Dera dan Munif ditangkap oleh Polrestabes Semarang. Siang hari Tim Hukum mendatangi Polrestabes Semarang. Pukul 14.00 WIB perwakilan Tim Hukum Suara Aksi masuk untuk mengecek keadaan keduanya dan melakukan pendampingan,” tuturnya.
“Informasi yang didapat, keduanya telah ditetapkan tersangka dengan dikenai Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan,” tulis akun tersebut.
BACA JUGA: Tanggapi Rencana Pembukaan Tambak Ikan untuk MBG, WALHI Jateng Desak Pemerintah Audit Ekologis
Saat beritajateng.tv jumpai di Mapolrestabes Semarang di sela-sela aksi, Perwakilan LBH Semarang, Bagas Budi Santoso, menjelaskan kronologi penangkapan dua aktivis lingkungan itu.
Ia menyebut penangkapan terjadi hanya sehari setelah LBH Semarang dan WALHI melaporkan dugaan kriminalisasi petani di Kendal dan pejuang lingkungan di Jepara.
“Pada tanggal 25 kemarin saya dari LBH Semarang dan Dera dari WALHI Jawa Tengah melakukan pelaporan kriminalisasi dua petani Dayunan Kendal dan tiga pejuang lingkungan Sumberrejo, Jepara,” ujar Bagas.
Menurut Bagas, proses pelaporan ke beberapa lembaga negara seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berjalan normal. Namun sejak berada di Jakarta, pihak Dera mengaku mencurigai adanya pihak yang mengikuti mereka.
“Sesampainya di Semarang, kantor WALHI sudah dipantau aparat. Sekitar jam 4 atau jam 5 sore, polisi menangkap Dera dan Munif di kantor WALHI atas tuduhan penyebaran informasi bohong dan penghasutan,” kata Bagas.
Ia menilai penangkapan itu janggal, mengingat sehari sebelumnya Dera membantu warga menyampaikan laporan dugaan kriminalisasi. Bagas menyebut penangkapan berlangsung tanpa prosedur yang benar.
“Mereka main tangkap saja tanpa surat penangkapan. Itu melanggar prosedur KUHAP,” ucapnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





