SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang kembali menegaskan tidak ada kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di daerahnya, di tahun 2025.
Dari 775.009 jumlah Nomor Obyek Pajak (NOP) di daerah ini, sebanyak 13.912 NOP di antaranya mengalami penurunan nilai nominal pajaknya.
Sedangkan sebanyak 715.120 NOP nilai nominal pajaknya tidak berubah atau tetap. Untuk nominal pajak yang naik sebanyak 45.977 NOP.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menegaskan hal tersebut. Ia juga mengungkap dasar kenaikan tersebut adalah penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang ada di masing-masing wilayah.
Misalnya, tanah yang berlokasi di pinggir-pinggir jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan juga di wilayah atau kawasan yang berkembang.
Contohnya antara lain perumahan cluster baru, seperti Panarama Tuntang, Perumahan Banyu Bening di Jalan Lingkar Ambarawa (JLA).
BACA JUGA: Viral Soal PBB Naik 250 Persen, Bapenda: Kota Semarang Tak Ada Kenaikan PBB
Kemudian tanah yang sebelumnya masuk kawasan industri kemudian investor beli dan jadikan satu menjadi HGB termasuk tanah yang NJOP-nya naik.
“Apalagi, di atasnya kemudian berdiri bangunan atau ada bangunannya,” jelasnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu 13 Agustus 2025.