Terkait kenaikan karena penyesuaian NJOP tersebut, lanjut bupati, juga berdasarkan pada Zona Nilai Tanah yang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang keluarkan.
Di sisi lain, adanya NOP yang mengalami penurunan nominal pajak, berlaku pada lahan-lahan produksi tanam dan ternak di Kabupaten Semarang.
Terkait kenaikan NJOP yang nantinya berimbas pada kenaikan PBB, masih jelas Bupati, Pemkab Semarang juga memberikan keringanan kepada masyarakat yang keberatan.
“Silakan mengajukan surat kepada bupati atau kepala BKUD akan kami kaji dan berikan keringanan,” jelasnya, dengan Wakil Bupati Semarang, Nur Arifah dan Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo.
Keringanan, lanjut Bupati, juga diberikan kepada wajib pajak lansia, veteran, pensiunan akan kami berikan keringanan hingga 50 persen.
BACA JUGA: Sekolah Swasta di Kota Semarang Bakal dapat Keringanan PBB Sampai 75 Persen
Kemudian yang lahannya terserang hama, seperti yang ada di Kecamatan Banyubiru dan Jambu yang beberapa waktu lalu mengalami serangan hama tikus.
Petani yang tanamannya puso juga diberikan keringanan pajak hingga 50 persen. “Artinya kami melihat kondisi yang ada di masyarakat,” tandas Bupati. (*)
Editor: Farah Nazila