Kenaikan tarif tersebut sudah melewati proses penghitungan yang cermat, dimana kenaikan tersebut sebesar 4 persen dari UMK kabupaten Demak sebesar 2.513.005 tahun 2022 dan masih sangat terjangkau bagi pelanggan PUDAM.
Kenaikan tarif menjadi
RT 1. 790/m³
RT 2. 949/m³
RT 3. 1040/m³
RT 4. 1190/m³
Sosial 515/m³
Sosial khusus 640/m³
RT : rumah tangga
Tarif lama 26.600/m³
Tarif baru 34.500/m³
Meski demikian, lanjut Huda, kenaikan ini belum akan diberlakukan dalam waktu dekat ini dan masih bersifat wacana, dikarenakan masih menunggu persetujuan dari bupati Demak, pungkas Dirut PDAM Demak. (BW/Ell)