Hukum & Kriminal

Kepala Bapenda Indriyasari Jadi Saksi Kasus Korupsi Eks Walikota Semarang Mbak Ita

×

Kepala Bapenda Indriyasari Jadi Saksi Kasus Korupsi Eks Walikota Semarang Mbak Ita

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Indriyasari Jadi Saksi Kasus Korupsi Eks Walikota Semarang Mbak Ita
Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari (Iin) dihadirkan sebagai saksi sidang korupsi yang melibatkan eks Walikota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari alias Iin bersaksi di sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Walikota Semarang, Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri.

Iin hadir di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (30/6/2025), bersama satu saksi lain. Iin terlihat mengenakan baju bermotif hitam putih dengan kerudung putih.

Di hadapan majelis hakim Gatot Sarwadi, Iin mengaku menjadi Kepala Bapenda sejak Januari 2022 saat walikotanya masih Hendrar Prihadi dengan Mbak Ita sebagai wakil walikota.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Eks Walikota Mbak Ita, Eko Yuniarto Akui Kembalikan Rp614 Juta ke Kas Negara

“Saya kenal Ibu Ita sejak beliau masih menjadi wakil walikota,” ujarnya.

Ketika Mbak Ita menjabat Plt Walikota maupun Wali Kota, Iin masih menjabat Kepala Bapenda. “Ibu Ita atasan saya,” imbuhnya.

Terkait kasus korupsi yang menyeret atasannya, Iin mengakui sudah diperiksa berulang oleh penyidik KPK. “Dulu sudah diperiksa berkali-kali, lebih dari lima kali,” jelas Iin.

Iin merupakan saksi kunci korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, khususnya mengenai klaster dugaan pungutan liar (pungli) pemotongan insentif pegawai Bapenda.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum KPK secara tegas menyebut Mbak Ita melakukan korupsi bersama-sama dengan suaminya, Alwin Basri, dan Iin selaku Kepala Bapenda.

“Terdakwa I (Mbak Ita) bersama-sama Terdakwa II (Alwin) dan Indriyasari telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan berupa meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri yang lain atau kepada kas umum,” ucap Jaksa dalam dakwaan.

Jaksa Rio Vernika menerangkan, pegawai Bapenda Kota Semarang memperoleh insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Para penerima insentif itu berinisiatif mengumpulkan uang untuk membiayai keperluan-keperluan pegawai di luar yang telah di anggarkan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan