SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) kembali berlangsung pada Senin, 28 April 2025.
Sidang menghadirkan Eko Yuniarto, Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Eko Yuniarto mengakui telah mengembalikan dana sebesar Rp614 juta yang merupakan dana pembuatan dokumen pelaksanaan proyek. Dana Rp614 juta tersebut akhirnya ia kembalikan kepada negara.
“Itu sejak dahulu. Dokumentasi pelaksanaan proyek memang telah ada dari dahulu. Sehingga dari tahun-tahun sebelumnya dibayarkan, tapi tahun itu jadi masalah,” kata Eko.
Pengembalian dana Rp614 juta tersebut, sebagai syarat agar Pemkot Semarang meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BACA JUGA: Pengacara Semarang Kritisi Pernyataan Penasehat Hukum Mbak Ita Usai Sidang Perdana
Eko yang merupakan Camat Pedurungan ini mengakomodir proyek 12 kelurahan. Dari proyek tersebut, rupanya terdapat lebih bayar lantaran spek pekerjaan yang dinilai kurang.
Terdakwa 1, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, meminta Camat Pedurungan untuk mengembalikan dana tersebut ke negara untuk memenuhi WTP dari WBK.