SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) kembali berlangsung pada Senin, 28 April 2025.
Sidang menghadirkan Eko Yuniarto, Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Eko Yuniarto mengakui telah mengembalikan dana sebesar Rp614 juta yang merupakan dana pembuatan dokumen pelaksanaan proyek. Dana Rp614 juta tersebut akhirnya ia kembalikan kepada negara.
“Itu sejak dahulu. Dokumentasi pelaksanaan proyek memang telah ada dari dahulu. Sehingga dari tahun-tahun sebelumnya dibayarkan, tapi tahun itu jadi masalah,” kata Eko.
Pengembalian dana Rp614 juta tersebut, sebagai syarat agar Pemkot Semarang meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BACA JUGA: Pengacara Semarang Kritisi Pernyataan Penasehat Hukum Mbak Ita Usai Sidang Perdana
Eko yang merupakan Camat Pedurungan ini mengakomodir proyek 12 kelurahan. Dari proyek tersebut, rupanya terdapat lebih bayar lantaran spek pekerjaan yang dinilai kurang.
Terdakwa 1, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, meminta Camat Pedurungan untuk mengembalikan dana tersebut ke negara untuk memenuhi WTP dari WBK.
Pada pertemuan itu, tak hanya Mbak Ita yang hadir; ada pula kepala Inspektorat, Kepala Bapenda dan DPKAD.
“Pedurungan ada 12 kelurahan. Setiap kelurahan mendapatkan proyek rata-rata 1 miliar. Kecamatan 1 miliar. Dari pelaksanaan proyek itu, beliau (Mbak Ita) meminta agar kembalikan,” kata Eko. Ia menyebut, Mbak Ita menawarkan koperasi KSO untuk bisa membantu.
Menurut Eko, uang yang pihaknya kembalikan kepada negara tersebut, merupakan uang pribadi dan kas kecamatan, serta dari 12 kelurahan senilai Rp614 juta.
Tanggapan Mbak Ita atas kesaksian Eko Yuniarto di sidang lanjutan
Sementara itu, Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu pun menyampaikan tanggapannya. Menurut Mbak Ita, ia hanya menerima rincian proyek proyek tersebut justru dari BPK saat audit.





