Pendidikan

Kepala SMA/SMKN di Jateng Keluhkan Dugaan Pungli Aplikasi PPDB Jutaan Rupiah, Disdikbud: Tidak Benar

×

Kepala SMA/SMKN di Jateng Keluhkan Dugaan Pungli Aplikasi PPDB Jutaan Rupiah, Disdikbud: Tidak Benar

Sebarkan artikel ini
Uswatun Hasanah | Aplikasi PPDB
Kepala Disdikbud Jawa Tengah Uswatun Hasanah saat menemui orang tua siswa SMPN 1 Semarang di kantornya, Kamis, 11 Juli 2024 malam. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Sebagai catatan, biaya sebesar Rp4.440.000,00 masih berada di bawah harga yang penyedia jasa aplikasi sampaikan, sebagaimana yang tayang dalam aplikasi e-katalog,” jelas Uswatun.

Baginya, nilai Rp4.400.000 yang terbebankan kepada setiap SMA/SMKN di Jawa Tengah itu telah mempertimbangkan berbagai aspek.

BACA JUGA: Ortu Siswa Beberkan Kronologi Kasus Piagam Palsu Marching Band SMPN 1 Semarang, Ini Rangkuman Lengkapnya

Tegaskan dugaan pungli kepada SMA/SMKN di Jawa Tengah tidak benar

Tak hanya itu, kata Uswatun, pemilihan penyedia jasa juga telah memperhitungkan aspek pengalaman yang mampu memberikan kepastian, bahwa layanan PPDB terselenggara secara baik.

Sehingga, pihaknya menegaskan berita yang beredar soal dugaan pungli dalam penyediaan aplikasi PPDB SMA/SMKN Jawa Tengah adalah tidak benar.

“Kami tegaskan bahwa dugaan tersebut adalah tidak benar. Karena, pembiayaan PPDB telah terencana sesuai ketentuan dalam dokumen RKAS yang Satuan Pendidikan kelola serta dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

BACA JUGA: Sederet Masalah PPDB 2024 di Indonesia, Jawa Tengah Nyaris Lengkap Semua Jalur Pendaftaran

Kronologi dugaan pungli, berawal dari Kepsek yang tak terima mesti bayar Rp4,4 juta

Sebelumnya, salah seorang Kepala Sekolah SMA/SMKN di Jawa Tengah mengungkap adanya pungli yang perusahaan penyedia sistem PPDB lakukan.

Ia mengatakan, pungli itu pihak perusahaan rekayasa sedemikian rupa sehingga terlihat legal.

Salah satunya ialah dengan adanya surat perjanjian antara PT Metra-Net dengan masing-masing SMA/SMKN di Jawa Tengah sejumlah 596 sekolah.

Kepala Sekolah itu mengungkap, surat perjanjian itu meminta setiap sekolah agar membayar biaya sewa aplikasi dengan nilai Rp4,44 juta.

“Seolah-olah dana sebesar Rp4,44 juta itu untuk biaya sewa aplikasi PPDB,” ungkapnya kepada awak media, Kamis, 25 Juli 2024.

Padahal, lanjut dia, PPDB merupakan program nasional yang biaya pengadaan server maupun aplikasi tidak terbebankan pada satuan pendidikan, melainkan menggunakan APBN.

Ia menyakini iuran sebesar Rp4,44 juta dalam surat itu ialah pungutan liar yang seolah-olah legal.

“Kami semua resah dan bertanya-tanya, mengapa sekolahan (SMAN & SMKN) kena beban biaya sewa aplikasi? Padahal PPDB kan sudah berlangsung sejak enam tahun lalu dan pembiayaannya jelas dari APBN,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang Kepala Sekolah itu sampaikan, hasil dugaan pungli itu sudah terkumpul kurang lebih Rp2,62 miliar dari 596 SMA/SMKN se-Jawa Tengah.

Oleh karena itu, Kepala Sekolah itu juga meminta agar dugaan permasalahan ini menjadi perhatian dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Pendidikan Provinsi Jateng.

“Kami sangat berharap pihak kepolisian atau kejaksaan turun menyelidiki hal yang membuat kami resah. Karena, kami tidak kuasa untuk menolaknya,” pintanya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan