SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah menanggapi adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh penyedia sistem aplikasi PPDB online 2024/2024 kepada SMA/SMKN se-Jawa Tengah.
Sebelumnya, salah satu Kepala SMA/SMKN di Jawa Tengah yang enggan disebutkan namanya menyebut PT Metra-Net sebagai perusahaan penyedia aplikasi itu.
Dalam lampiran surat perjanjian bernomor 4612/HK-200/D/DR/V/2024, tertulis PT Metra-Net sebagai pihak kedua, yang mana perusahaan itu menyediakan Jasa Sewa Aplikasi PPDB.
Sementara pihak kesatu adalah salah satu SMA/SMKN di Jawa Tengah. Tertulis dalam surat itu, pihak kesatu dan pihak kedua bersepakat menyetujui beberapa butir poin terlampir.
Adapun salah satu poinnya ialah menyetujui total harga nilai perjanjian, termasuk biaya lain yang sah, sebesar Rp4.440.000.
Lebih lanjut, dalam surat perjanjian itu, tertulis bahwa pihak kesatu alias SMA/SMKN di Jawa Tengah itu memiliki hak dan kewajiban untuk memeroleh layanan sistem aplikasi PPDB online.
Lainnya, tertulis poin pihak kesatu wajib membayar pekerja sesuai dengan harga yang tercantum dalam perjanjian yang telah ditetapkan kepada pihak kedua.
Sementara, pihak kedua dalam perjanjian itu mempunyai hak dan kewajiban untuk menyediakan sistem aplikasi PPDB online dan menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketetapan harga.
BACA JUGA: Piagam Tak Absah, Hanya 7 dari 69 Siswa SMPN 1 Semarang yang Lolos PPDB
Tanggapan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah soal dugaan pungli aplikasi PPDB daring
Menanggapi aduan dugaan pungli perusahaan aplikasi kepada SMA/SMKN di Jawa Tengah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Uswatun Hasanah, angkat bicara.
Dalam sebuah rilis yang beritajateng.tv terima pada Kamis, 25 Juli 2024 malam, Uswatun menegaskan tak ada pungutan liar untuk pembiayaan PPDB online SMA/SMKN di Provinsi Jawa Tengah.
“Pada intinya, dapat ditegaskan bahwa tidak ada pungutan liar untuk pembiayaan PPDB SMA/SMK di Jateng. Seluruh biaya APBD Provinsi Jateng tanggung dengan skema pembiayaan melekat pada BOP pendidikan,” tulis Uswatun dalam rilisnya.
Lebih lanjut, Uswatun mengungkap pembiayaan penyediaan aplikasi PPDB telah terdistribusi kepada satuan pendidikan melalui Biaya Operasional Pendidikan (BOP).
Sehingga, lanjut Uswatun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah tak melakukan kontrak kerja secara keseluruhan.
“Kondisi demikian karena sekolah memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran, sebagaimana prinsip pengelolaan melalui pendekatan Manajemen Berbasis Pendidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Uswatun menuturkan anggaran termaksud telah terformulasikan ke dalam dokumen perencanaan sekolah (RKAS).
“Mendasarkan pada aspek penyediaan anggaran ini, maka Perjanjian Kerja Sama harus penanggung jawab anggaran lakukan pada Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah) dengan penyedia jasa aplikasi,” tuturnya.
BACA JUGA: Silang Sengkarut PPDB 2024: Banyak Jalur Pendaftaran, Banyak Persoalan
Benarkan nilai yang SMA/SMKN bayarkan untuk jasa PPDB sebesar Rp4,4 juta
Tak hanya itu, Uswatun pun turut menanggapi besaran Rp4.400.000 yang terdapat dalam surat perjanjian kerja sama tersebut.
Menurut Uswatun, biaya yang SMA/SMKN bayar kepada penyedia jasa PPDB online itu memang benar senilai Rp4.400.000. Adapun biaya itu sudah termasuk kewajiban pajak sesuai ketentuan perundangan.