“Ada beberapa larangan kampanye misalnya tidak boleh menggunakan politisasi SARA, ujaran kebencian, dan lain-lain. Jadi soal larangan sudah kita bekali kepada temen-temen relawan,” ungkap Kholiq.
Akun media sosial peserta Pemilu 2024 akan dipantau Bawaslu
Lebih lanjut, peserta Pemilu 2024 baik partai politik, calon anggota legislatif, maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden pada saat kampanye akan mendaftarkan akun media sosial. Nantinya postingan dalam masing-masing akun akan dipantau oleh tim patroli cyber.
“Apabila ada hal-hal yang diindikasikan melanggar ketentuan dari kampanye nanti bisa melaporkan ke Bawaslu nanti kita tindaklanjuti. Sasaran utamanya kita memantau dinamika kampanye di media sosial dan internet di wilayah Jateng,” bebernya.
Di sisi lain, relawan patroli cyber Bawaslu Jateng juga turut memantau postingan akun media sosial para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini untuk mengawasi netralitas dan keberpihakan ASN terhadap peserta Pemilu.
BACA JUGA: Pidato Megawati Singgung Soal Kecurangan Pemilu, Begini Tanggapan Gibran
“Termasuk sasarannya pengawasan ASN. Temen-temen ini paham siapa yang ASN di wilayahnya masing-masing. Termasuk juga bermedia sosial, para ASN yang dilarang terlibat langsung saat kampanye,” tandasnya.(*)
Editor: Farah Nazila