Politik

Akankah Bupati Pati Sudewo Berhasil Dimakzulkan? Pengamat Adi Prayitno: Kuncinya DPRD dan MA

×

Akankah Bupati Pati Sudewo Berhasil Dimakzulkan? Pengamat Adi Prayitno: Kuncinya DPRD dan MA

Sebarkan artikel ini
Pati Bupati
Pengamat politik Adi Prayitno. (Foto: YouTube/Adi Prayitno Official)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinamika politik di Kabupaten Pati makin memanas usai ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Pati Bersatu menuntut Bupati Sudewo mundur.

Tekanan publik tersebut mendorong DPRD Pati membentuk panitia khusus pemakzulan melalui hak angket. Isu ini juga mendapat sorotan dari pengamat politik nasional, Adi Prayitno, melalui kanal YouTube Adi Prayitno Official pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Adi menilai, tuntutan mundur terhadap bupati menjadi bagian dari dinamika demokrasi lokal. “Kalau rakyat marah, ekspresinya pasti muncul melalui demonstrasi dan protes. Itu konsekuensi politik yang wajar,” jelasnya.

BACA JUGA: Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo Terbentuk, Gerindra Jateng Ikuti Mekanisme DPRD Pati

Ia menekankan bahwa pemimpin daerah seharusnya bersikap terbuka terhadap kritik, bukan justru menutup diri. “Seorang kepala daerah tidak boleh terkesan arogan atau antikritik,” tegasnya.

Dalam tayangan itu, Adi juga menjelaskan dasar hukum pemberhentian kepala daerah. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberi tiga alasan pemberhentian: meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

“Kalau melanggar sumpah jabatan, melanggar larangan, atau tidak menjalankan kewajiban, maka kepala daerah bisa diberhentikan,” terang Adi.

Dua kunci pemakzulan Bupati Pati Sudewo

Namun, ia mengingatkan bahwa pemakzulan bukanlah proses sederhana. “Jangan lupa, pemakzulan itu kuncinya dua: DPRD dan Mahkamah Agung (MA). DPRD proses politik, MA proses hukum,” ungkapnya.

Ia memberi contoh kasus Jember tahun 2019, ketika DPRD menyetujui pemakzulan, tetapi Mahkamah Agung menolak. Bupati Jember tetap menjabat hingga akhir masa tugasnya.

Adi juga menyampaikan pandangan kritis mengenai konsekuensi politik dari pemakzulan berbasis kebijakan. “Kalau setiap kebijakan yang menimbulkan kontroversi langsung dianggap pelanggaran serius, itu berbahaya. Jangan sampai semua keputusan politik berujung pemakzulan,” ujarnya.

BACA JUGA: Bongkar Kronologi Naiknya PBB Pati 250 Persen, Luhtfi: Surat Sekda Masuk April, Tapi Tak Ada Kajian

Ia menekankan, kebijakan publik adalah preferensi politik yang seharusnya dinilai melalui mekanisme pemilu, bukan hanya lewat pemakzulan.