Jateng

Kesbangpol Jateng Soroti Orang Zikir di Candi Prambanan: Harus Hormati Ruang Ibadah Umat Lain

×

Kesbangpol Jateng Soroti Orang Zikir di Candi Prambanan: Harus Hormati Ruang Ibadah Umat Lain

Sebarkan artikel ini
Berzikir Zikir Candi Prambanan
Sejumlah orang tampak berzikir di dekat Candi Prambanan. (Foto: X/@neVerAl0nely___)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah merespons video viral yang memperlihatkan sekelompok orang melakukan zikir di pelataran Candi Prambanan, Kabupaten Klaten.

Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Pradhana Agung Nugraha, menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menjunjung tinggi nilai toleransi, kerukunan, dan kebebasan beragama, namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aturan dan fungsi ruang.

“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjunjung tinggi nilai toleransi, kerukunan, dan kebebasan beragama sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Pradhana dalam keterangan tertulisnya yang beritajateng.tv terima pada Kamis, 1 Januari 2026.

Ia menegaskan Jawa Tengah selama ini dikenal sebagai wilayah yang menjunjung tinggi harmoni sosial dan hidup berdampingan secara damai dalam keberagaman agama, budaya, dan keyakinan.

BACA JUGA: Viral Video Zikir di Candi Prambanan, Pemprov Jateng Ingatkan Prinsip Empan Papan dan Toleransi

“Kebebasan beragama dan beribadah adalah hak konstitusional setiap warga negara, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan aturan hukum, fungsi ruang, serta nilai dan sensitivitas lokasi yang digunakan,” ujarnya.

Pradhana juga mengingatkan Candi Prambanan memiliki status khusus sebagai situs cagar budaya nasional sekaligus warisan dunia.

“Candi Prambanan merupakan situs cagar budaya nasional sekaligus warisan dunia, yang memiliki nilai historis dan religius bagi umat Hindu. Oleh karena itu, kawasan tersebut bukan ruang bebas tanpa aturan, melainkan memiliki tata kelola yang harus siapa pun hormati,” tegasnya.

Kesbangpol Tekankan Keseimbangan Toleransi dan Penghormatan Ruang Sakral

Pradhana menilai harus memaknai toleransi secara utuh, bukan sebagai pembenaran penggunaan ruang sakral secara tidak tepat.

“Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah memandang penting adanya keseimbangan antara toleransi dan penghormatan terhadap simbol serta ruang keagamaan,” kata Pradhana.

Menurutnya, toleransi tidak boleh dilepaskan dari konteks ruang dan nilai yang melekat pada suatu tempat.

“Tidak boleh memaknai toleransi sebagai pembenaran atas penggunaan ruang sakral secara tidak tepat, dan sebaliknya tidak boleh menjadikan perbedaan sebagai alasan untuk memecah persatuan,” ujarnya.

BACA JUGA: Intip Daya Tarik Wisata Candi Prambanan, Tempat Bersejarah dengan Bangunan yang Megah

Ia juga menyinggung aspek ketertiban umum dalam penggunaan ruang publik, terutama di kawasan cagar budaya.

“Setiap bentuk kegiatan keagamaan, sosial, maupun budaya di ruang publik, terlebih di kawasan cagar budaya, harus memperhatikan aspek perizinan, fungsi tempat, serta sensitivitas nilai yang melekat pada lokasi tersebut,” jelas Pradhana.

Menurutnya, hal itu penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kegaduhan sosial.

“Hal ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, kegaduhan sosial, atau rasa tidak nyaman bagi kelompok masyarakat lainnya,” lanjutnya.

Imbau Warga Tak Terprovokasi, Kesbangpol Dorong Dialog dan Literasi Kebangsaan

Lebih lanjut, Pradhana mengimbau masyarakat tidak menyikapi peristiwa tersebut secara emosional atau provokatif, khususnya di ruang digital. Ia menekankan pentingnya penggunaan ruang digital secara bijak.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak menyikapi peristiwa ini secara emosional atau provokatif. Serta menghindari narasi yang dapat memperkeruh dan merusak semangat persaudaraan. Ruang digital harus gunakan secara bijak, dengan mengedepankan klarifikasi, dialog, dan saling pengertian,” ujarnya.

Pradhana menyebut peristiwa ini menjadi pengingat perlunya peningkatan literasi kebangsaan dan pemahaman batas antara kebebasan beragama dan kewajiban menghormati ruang keagamaan pihak lain.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran