Jateng

Kesbangpol Ungkap Ada 505 Ormas di Database Jateng: Yang Minta THR Biasanya Tak Terdaftar

×

Kesbangpol Ungkap Ada 505 Ormas di Database Jateng: Yang Minta THR Biasanya Tak Terdaftar

Sebarkan artikel ini
GRIB Jaya Jawa Tengah | THR Ormas | Kepengurusan FKUB Jateng Kampanye Kampus
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Tengah, Haeruddin, saat ditemui di kantornya, Senin, 29 April 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah mengungkap ada 505 organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar dalam database yang pihaknya kelola.

Sebelumnya, media sosial X (Twitter) ramai oleh infografis bertajuk Sebaran Ormas Berbadan Hukum pada Sistem Administrasi Badan Hukum yang tersiar di akun @hahihuhehohusni. Data itu sendiri berasal dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.

Berdasarkan data itu, ada 80.394 ormas berbadan hukum di Jawa Tengah. Disusul oleh Jawa Timur sebanyak 67.508 ormas, dan Jawa Barat sebanyak 27.699 ormas. Sementara itu, terdapat 9.452 ormas berbadan hukum di Jakarta.

Menanggapi itu, Kepala Kesbangpol Jawa Tengah Haeruddin angkat bicara. Ia menegaskan hanya ada 505 ormas yang terdaftar di Kesbangpol Jawa Tengah.

“Resmi terdaftar itu ada 505 ormas di database kami. Saya memastikan datanya, karena ada yang sudah terdaftar tapi tidak ada lagi. Sebaliknya, ada yang belum terdaftar [tapi aktif],” ungkap Haeruddin, Rabu, 19 Maret 2025.

BACA JUGA: Gubernur Jateng Pastikan Tak Ada Premanisme Maupun Ormas Paksa Minta THR: Laporkan Saja

Menjelang Lebaran, Haeruddin tak ingin ormas, khususnya di Jawa Tengah, bertindak layaknya polisi. Atau, dalam kata lain, melakukan penertiban maupun operasi penegakan hukum.

“Misalnya melakukan penertiban, lalu operasi-operasi sejenis penegakan hukum. Itu gak boleh, karena itu porsinya aparat kepolisian. Jadi jangan sampai maksudnya baik menegakkan aturan tapi malah melanggar aturan. Nah, itu sebenarnya yang dikhawatirkan,” tegas Haeruddin.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan