Perihal ramai ormas yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke pengusaha atau perorangan, Haeruddin meyakini jika pun ada, ormas itu tak terdaftar pada Kesbangpol Jateng.
“Biasanya justru ormas-ormas yang melakukan kegiatan seperti itu malah ormas yang belum terdaftar di Kesbangpol. Tapi kalau yang sudah terdaftar di Kesbangpol selama ini terkomunikasi dengan baik; termonitor dan terkomunikasi dengan baik,” beber dia.
Bolehkah ormas meminta “THR” jelang lebaran?
Saat disinggung perihal meminta THR, Haeruddin menyebut hal itu tak hanya dilakukan oleh ormas saja, melainkan juga kelompok lainnya.
“Bukan ormas saja sebenarnya. Perkumpulan, perorangan, itu kan sah-sah saja. Siapa tahu ada. Kan kita sekarang punya infak, zakat, sedekah gitu. Tapi kalau sumber dari APBD untuk THR tidak ada,” ucap Haeruddin.
BACA JUGA: Demi Pembangunan Jawa Tengah, Gubernur Ahmad Luthfi Gagas Forum Kolaborasi Menteri hingga Ormas
Namun, dana itu bisa tetap pihaknya berikan jika memang memenuhi kriteria. Pemberiannya pun ia sebut sangat selektif. Adapun dana itu, kata Haeruddin, diberikan dari zakat, infak, sedekah atau ZIS yang disisihkan.
“Misalnya untuk duafa tapi diajukan lewat ormas apa. Nah, dan ketika kami cek, ternyata ini benar kegiatannya. Maka bisa kami sisihkan dari ZIS (zakat, infak, sedekah) yang OPD kelola, yang sebagian Baznas kelola. Tapi kami selektif sekali, karena ya mohon maaf kan jumlahnya terbatas,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi