Hukum & Kriminal

Ketahuan Main Judi Domino, Anggota DPRD Kudus 2024-2029 Resmi Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

×

Ketahuan Main Judi Domino, Anggota DPRD Kudus 2024-2029 Resmi Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Domino Kudus
Ilustrasi kartu domino. (Foto: X/@nakkyunq)

KUDUS, beritajateng.tv – Anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S resmi menjadi tersangka setelah tertangkap basah saat main judi domino.

Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan oleh Polres Kudus yang juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menyampaikan bahwa S merupakan anggota DPRD Kudus periode 2024–2029.

Penangkapan berlangsung di pinggir jalan Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kudus, pada Minggu, 20 Juli 2025 pukul 00.30 WIB.

“Tim menemukan lima orang pelaku sedang main domino di pinggir jalan, dekat warung kopi,” ujar Heru dalam keterangannya, Senin, 21 Juli 2025.

BACA JUGA: Ombudsman Terima Puluhan Aduan selama SPMB 2025, Ada Laporan Jual Beli Seragam di Karanganyar dan Kudus

S tak hanya terlibat sekali dalam aktivitas tersebut. Menurut Heru, lokasi itu memang masyhur sebagai tempat perjudian. Warga beberapa kali melapor lewat media sosial dan hotline Lapor Pak Kapolres.

“Wilayah itu sering jadi tempat aktivitas judi, termasuk oleh S,” terang Heru.

Kelima tersangka kini mendekam dalam tahanan. Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami jaringan dan kebiasaan perjudian yang mereka lakukan.

“Proses hukum berjalan. Semua pelaku dijerat pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegas Kapolres Kudus.

BACA JUGA: Djarum Foundation Sumbang Insinerator, Kudus Perkuat Sistem Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Menuju 2029

Saat penggerebekan, polisi menyita satu set kartu domino yang sedang para tersangka pakai, serta tiga set kartu cadangan.

Selain itu, ada pula temuan uang tunai sebesar Rp1.025.000 dan sebuah banner sebagai alas permainan.

Heru menambahkan bahwa tindakan tegas ini sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat. Judi yang berlangsung di ruang terbuka warga anggap mengganggu ketertiban umum.

“Penindakan ini polisi lakukan setelah tim memperoleh laporan warga yang sudah merasa terganggu,” ucapnya.

Pihak kepolisian memastikan akan mengawal kasus ini dengan serius. Proses penyidikan terus berjalan guna mengungkap lebih banyak fakta terkait aktivitas judi di wilayah tersebut. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan