“Sebagaimana Pak Dirjen PHU perintahkan, nanti biro-biro yang terbukti melakukan pelanggaran akan ada evaluasi sampai dengan ada sanksi. Tapi ini kita lagi pelajari detailnya, karena data detailnya masih ada di pusat,” tegasnya.
Pihaknya pun mengimbau pada masyarakat Jawa Tengah untuk lebih waspada. Utamanya pada biro yang menawarkan umrah atau haji khusus dengan harga murah.
BACA JUGA: 10 Jamaah Haji asal Jawa Tengah Meninggal Dunia, PPHI Embarkasi Solo Sebut Terbanyak dari Kebumen
Musta’in menyebut, masyarakat harus memastikan bahwa visa yang mereka pakai benar-benar sesuai ketentuan.
“Kalau berhaji, pastikan bahwa visanya haji, bukan visa yang lain. Visa yang lain itu ada yang namanya visa ziarah untuk wisatawan, lalu visa ummal untuk tenaga kerja, lalu ada visa umrah untuk umrah. Jadi yang bisa untuk haji hanya visa haji,” tandasnya.
Sebagai informasi, warga Jawa Tengah yang namanya tercantum dalam daftar WNI yang menggunakan visa non haji ialah IPK (62) asal Salatiga, MAF (24) asal Jepara, AH (25) asal Jepara, dan NJM (57) asal Semarang. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi