Kanit PPA Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri, menambahkan bahwa saat ini korban tengah mendapat pendampingan dari Pelayanan Perempuan dan Anak lantaran kondisinya belum stabil.
“Karena korban masih di bawah umur, kami lakukan pendampingan terhadap korban untuk mengembalikan psikisnya dari tindakan pencabulan yang ia alami,” jelas Agus.
BACA JUGA: Tembus 300 Ribu Penonton di Hari Pertama, Film Vina: Sebelum 7 Hari Tuai Pro Kontra
Sholihin menyadari bahwa korban masih di bawah umur. Namun, ia mengaku terdorong nafsu berahi sehingga tega merudapaksa korban berkali-kali.
“Saya nafsu melihat korban dan perbuatan itu suka sama suka dan saya mengakui semua perbuatan yang saya lakukan,” ucap pelaku.
Atas kejahatannya, pedagang mie ayam ini terjerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman pidana untuknya yakni 15 tahun penjara. (*)