SEMARANG, beritajateng.tv – Polisi berhasil membekuk Sholihin (56), seorang pedagang mie ayam di Kota Semarang, yang tega merudapaksa anak gadis tetangganya yang masih berusia 15 tahun.
Bahkan, aksi bejat tersebut telah pelaku lakukan hingga berulang kali sejak bulan Maret hingga Mei 2024.
“Perbuatannya dilakukan berkali-kali, pernah di warungnya, hingga korban dibawa ke losmen. Mulai Maret 2024 hingga Mei 2024,” kata Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, dalam jumpa pers, Selasa, 14 Mei 2024.
Perbuatan ini akhirnya terungkap usai adik korban mendapati pelaku hendak melancarkan aksinya. Orang tua korban lantas segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
BACA JUGA: Ngeri! Preman di Sleman Perkosa 2 Gadis, Ancam Pakai Pedang
“Ketika korban hendak pulang, pelaku merayu korban dengan mengajak ke hotel lagi serta meraba kemaluan korban. Melihat perlakuan pelaku tersebut, adik korban sesampainya di rumah menceritakan kepada orang tuanya,” tutur Aris.
Kanit PPA Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri, menambahkan bahwa saat ini korban tengah mendapat pendampingan dari Pelayanan Perempuan dan Anak lantaran kondisinya belum stabil.
“Karena korban masih di bawah umur, kami lakukan pendampingan terhadap korban untuk mengembalikan psikisnya dari tindakan pencabulan yang ia alami,” jelas Agus.
BACA JUGA: Tembus 300 Ribu Penonton di Hari Pertama, Film Vina: Sebelum 7 Hari Tuai Pro Kontra
Sholihin menyadari bahwa korban masih di bawah umur. Namun, ia mengaku terdorong nafsu berahi sehingga tega merudapaksa korban berkali-kali.
“Saya nafsu melihat korban dan perbuatan itu suka sama suka dan saya mengakui semua perbuatan yang saya lakukan,” ucap pelaku.
Atas kejahatannya, pedagang mie ayam ini terjerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman pidana untuknya yakni 15 tahun penjara. (*)




