SEMARANG, beritajateng.tv – Sistem perpajakan di Indonesia dinilai masih belum adil. Pengamat Politik UIN Walisongo Semarang, Nur Syamsudin, menyebut pengenaan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia begitu timpang.
Pasalnya, kata Nur, orang kaya di Indonesia mendapat banyak privilese dari negara, namun kontribusi mereka lewat pajak penghasilan justru belum ada aturan tegas.
“Orang kaya di Indonesia itu selain memang berusaha sendiri, jangan lupa privilese yang mereka terima dari pemerintah dan negara itu juga banyak. Oleh karena itu kalau pajak penghasilan orang kaya ukurannya 40 persen saja, itu kan sudah sangat besar sekali,” ujar Nur saat dihubungi via WhatsApp, Minggu, 7 September 2025.
BACA JUGA: Walikota Semarang Komitmen Beri Keringanan Pajak Bagi Masyarakat
Nur menyoroti fakta bahwa 80 persen kekayaan nasional terkonsentrasi pada 1 persen kelompok orang kaya di Indonesia. Kondisi itu, tegas Nur, semestinya jadi dasar kebijakan untuk menarik pajak progresif lebih besar.
“Misal ada 9 atau 10 orang kaya tertinggi di Indonesia, kan nilai kekayaannya sekian triliun. Belum lagi yang di bawah mereka dan koneksinya juga ada; itu kan sangat besar sekali. Kalau diambil 40 persen saja, pendapatan negara jelas akan bertambah,” tegas Nur.
Peroleh kekayaan dari sumber daya alam, penerimaan PPh migas di Indonesia yang masih kecil
Pihaknya menilai, meski orang kaya tersebut memperoleh kekayaannya dari sumber daya alam Indonesia, aturan soal pajak penghasilan pribadi mereka belum jelas. Padahal, menurutnya, kontribusi itu penting sebagai bentuk timbal balik.
“Dengan adanya pajak penghasilan bagi orang kaya, ini juga akan memberikan sisi sosial yang tinggi kepada masyarakat. Sehingga ada apresiasi masyarakat terhadap mereka yang memang berpenghasilan tinggi,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Nur, pengaturan pajak penghasilan lebih banyak menyasar aparatur sipil negara (ASN). “Kalau ASN eselon 5 itu 15 persen, kalau di golongan 3 itu 5 persen,” jelasnya.
Nur menambahkan, untuk kalangan orang kaya yang bergerak di sektor usaha strategis, beban pajak justru lebih banyak pada perusahaannya, bukan pada penghasilan pribadi mereka.