Senat Mahasiswa Undip Minta Rektorat Cabut Jabatan Hanif dari Ketua BEM Undip
Lebih lanjut, karena kejadian ini, BEM Undip juga dinyatakan melanggar Pasal 61 PPO Undip Tahun 2017 Perubahan Kedua yang menyatakan bahwa Sistem keuangan Ormawa Undip harus berdasarkan prinsip transparan, akuntabel dan tanggung jawab.
Selain itu, Senat Mahasiswa Undip juga menyimpulkan bahwa BEM Undip melanggar Pasal 3 Ayat 2 PPO Undip Tahun 2017 Perubahan Kedua yakni Ormawa Undip harus bersifat demokratis, otonom, akademis, akuntabel, transparan, koordinatir dan kemitraan.
“Hal tersebut sebagai implikasi terhadap tindakan BEM Undip yang tidak kooperatif dalam memberikan berkas berkaitan dengan pelaksanaan ODM Universitas. Keuangan ODM Universitas dalam pelaksanaannya tidak transparan karena terdapat beberapa temuan atas penggunaan keuangan yang telah terjadi penyelewengan keuangan ODM Undip,” jelasnya.
BACA JUGA:Padi Reborn dan Nadin Amizah Bakal Meriahkan Sing Guyub Fest 2023 Gelaran IKA FH Undip
Senat Mahasiswa Undip juga secara terbuka menyatakan telah memberi rekomendasi pelepasan jabatan Hanif dari ketua BEM Undip.
Berikut rincian dana yang Hanif salahgunakan.
1. Uang Kontrakan: Rp 15.000.000
2. Uang Kebersihan: Rp 350.000
3. Uang Listrik: Rp 750.000
4. Pemalsuan Bukti Transaksi: Rp 10.050.000
(*)