“Kalau ini tidak dilakukan kan ngeri, jangan ada lagi korban masyarakat terimbas banjir bandang seperti di Ngaliyan dan Tugu terulang lagi,” tuturnya.
Terkait desakan normalisasi Sungai Sihingas atau daerah aliran sungai (DAS) Beringin, menurut Pilus perlu dilakukan tapi tetap harus ada langkah pencegahan dan penanganan yang dilakukan Pemkot Semarang.
“Distaru harus mencari kawasan mana yang tidak mentaati Perda. Lalu dilakukan penindakan tegas, kalau hanya normalisasi saja ya percuma,”pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kawasan Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Semarang, Ali menerangkan jika pihaknya diperintahkan oleh Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin untuk melakukan pendataan dan evaluasi kawasan yang dilanda banjir bandang beberapa waktu lalu.
“Kita hari ini diminta mendata, melakukan evaluasi apa saja yang rusak, seperti rumah, infrastruktur, tanggul dan saluran. Sebagai langkah apa yang dilakukan, misalnya bantuan pembangunan rumah kepada korban banjir,” tambahnya. (Ak/El)